Kamis, 09 April 2015

Pengertian Dan Landasan Hukum Koperasi

Pengertian Dan Landasan Hukum Koperasi


Ekonomi Koperasi

         I. Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip pergerakan ekonomi rakyat yang berlandakan asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki  beberapa pengertian seperti yang dikemukan para ahli sebagai berikut :
v  Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan dengan selalu semangat bersama tidak memikirkan diri sendiri, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan merekan terhadap organisasi.
v  R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang – seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
v  Prof. S Soeria Atmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan di operasikan oleh mereka dsn untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
v  Paul Hubbert Casselman
Koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur social.
v  Margret Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.
v  Dr. GMI Adenata
Koperasi adalah  terdiri atas produsen- produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif  dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber –sumber yang disumbangkan oleh anggota.
   II. Pengertian Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari usaha lain ialah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan ke koperasi.


        I.   III. Landasan Hukum Koperasi
Badan Hukum No : 108/BH/PAD/KWK.9/V/1996
Badan usaha koperasi primkopad ( primer kopersi angkatan darat ) terletak di jalan veteran No. 5 Jakarta Pusat. Badan koperasi ini bersifat formal yang telah diakui dan telah disahkan oleh negara karena badan koperasi ini bernaung di bawah TNI angkatan darat. Primkopad berdiri pada 2 Juni 1983 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.
   

Minggu, 04 November 2012

Makalah Observasi Manajemen Tentang Koperasi Dan Laporan Kegiatannya


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Penulisan Laporan
Kendala utama yang sering dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) adalah kemampuan dalam manajemen permodalan. Pemanfaatan modal usaha secara tepat akan memberikan efek yang positif bagi kelangsungan usaha. Penerapan fungsi manajemen yang baik akan menghasilkan penggunaan modal dan membantu koperasi mencapai keuntungan. Selain hal tersebut permasalahan yang dihadapi koperasi disebabkan karena keterbatasan koperasi dalam mengakses ke sumber-sumber permodalan, terutama akses kelembagaan keuangan formal seperti bank, disamping keterbatasan pengetahuan atau kemampuan dalam mencukupi kebutuhan prosedur atau persyaratan perbankan. Akibatnya praktek melepas uang (rentenir) sekalipun memiliki bunga tinggi akan tetapi tetap mendapat tempat bagi koperasi karena aspek pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat waktu sesuai kebutuhan.
Untuk membantu permodalan koperasi sudah banyak dikembangkan sistem keuangan, baik yang berbasis social cultural seperti arisan, gotong royong, maupun pembentukannya diprakarsai pemerintah seperti kredit-kredit program, serta kebijakan perbankan bukan subsidi seperti kredit investasi kecil (KIK).Namun hingga saat ini belum memberikan hasil yang optimal.Untuk itu ada beberapa pertimbangan yang diperlukan dalam membangun sistem pembiayaan, yang mencakup kepentingan koperasi dan lembaga keuangan.
Mengingat faktor persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pinjaman merupakan hal yang mendasar yang sangat sulit dipenuhi oleh sebagian besar usaha kecil, maka faktor ini menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan terutama dalam membangun sistem pembiayaan / permodalan untuk usaha skala mikro.Selain itu juga perlu adanya segmentasi kebutuhan dari masing-masing-masing usaha kecil.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meluncurkan banyak program pembangunan ekonomi dan wilayah.Berbagai program untuk meningkatkan kinerja sektor riil, usaha mikro dan kecil serta dunia usaha pada umumnya. Program-program seperti itu selain melakukan pembenahan kelembagaan juga memberikan dukungan modal (umumnya dana bergulir). Program pemerintah, termasuk dana BUMN tidak harus diposisikan sebagai tujuan dan menjadi sumber permodalan yang dapat menciptakan ketergantungan, tetapi dukungan modal tersebut harus diposisikan sebagai stimulan.
Atas dasar hal tersebut sistem permodalan untuk koperasi yaitu :
1.    Sistem permodalan dari dalam
2.    Sistem permodalan dari luar.
Dengan melihat kondisi obyektif koperasi maupun kepentingan lembaga keuangan, dapat diidentifikasi sistem permodalan yang cocok bagi koperasi, sistem tersebut dapat saja sebagai bangun sistem permodalan yang baru atau inovasi atas permodalan yang ada.
B.       TUJUAN OBSERVASI LAPANGAN
Tujuan yang ingin dicapai dari observasi lapangan adalah :
1.      Untuk memperoleh data yang akurat berkaitan dengan tehnik-tehnik permodalan koperasi khususnya kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah.
2.      Untuk menambah wawasan peserta diklat yang selama ini belajar teori dipadukan dengan kenyataan riil di lapangan.
3.      Untuk memenuhi tugas akhir kelompok III pada Diklat Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Tahun 2010.
C.      RUANG LINGKUP OBSERVASI LAPANGAN
Ruang lingkup observasi difokuskan pada teknis permodalan yang dikelola oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Amanah Ummah yang beralamat di Jalan Karah Agung No. 42B Surabaya, Jawa Timur.
D.      METODE PENGUMPULAN DATA
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui :
1.      Pengambilan data primer
a.       Pengamatan langsung
Metode ini dilakukan dengan cara melihat secara langsung dilapangan terhadap obyek yang dikunjungi.
b.      Wawancara
Metode ini dilakukan dengan cara bertanya secara langsung dengan responden.
2.      Pengambilan data sekunder
Pengambilan data-data pendukung diperoleh dari berbagai pihak terkait.
3.      Studi kepustakaan.
Metode ini dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data serta informasi dari berbagai pustaka dan laporan yang ada serta berkaitan dengan data atau informasi yang diperlukan.
E.       TEKNIS ANALISA DATA
Tehnik analisa menggunakan analisa laporan keuangan yang berkaitan dengan permodalan.
F.       SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN
Sistematika penyusunan laporan kami susun sebagai berikut :
BAB I.     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Penulisan Laporan
B.     Tujuan Observasi Lapangan
C.     Ruang Lingkup Observasi Lapangan
D.    Metode Pengumpulan Dana
E.     Teknik  Analisa Data
F.      Sistematika Penyusunan Laporan
BAB II.   GAMBARAN UMUM
A.  Gambaran Kondisi Sesuai Fokus Kajian Laporan
B.Lokasi Obyek KJKS BMT Amanah Ummah
C.Tugas Pokok dan Fungsi
D.  Sumber Daya Manusia
E.Sarana Prasarana dan Fasilitas
F.Lain-lain ( Dasar Hukum Pembentukan / Pendirian )
BAB III.  TEKNIK  PERMODALAN PADA KJKS BMT AMANAH UMMAH
A.    Identifikasi Masalah
B.     Analisa Masalah
C.     Pemecahan Masalah
BAB IV.  PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.      GAMBARAN KONDISI PERMODALAN KJKS “BMT AMANAH UMMAH”
            Dalam permodalan KJKS BMT Amanah Ummah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan secara nyata kondisi permodalan dari tahun 2008 ke 2009 tumbuh 21,53 % dengan adanya penambahan anggota tetap dari berbagai anggota KJKS BMT Amanah Ummah yang beralamat di Jalan Karah Agung No. 42 B Surabaya Jawa Timur.
Tabel 1. Data Perkembangan Modal
NO
KETERANGAN
TAHUN 2008
PERTUMBUHAN
TAHUN 2009
1.
2.
3.
4.
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Penyertaan
Cadangan
145.000.000,-
7.920.000,-
40.000.000,-
30.393.887,42,-
0,00 %
126,26 %
25,00 %
82,38 %
145.000.000,-
17.920.000,-
50.000.000,-
64.549.978,49,-

Total
228.313.887,42,-
21,53 %
277.469.978,49,-
            Dalam kaitannya dengan permodalan, KJKS BMT Amanah Ummah mempunyai sumber dana dari:
1.      Simpanan Harian
Adalah simpanan yang diperuntukkan bagi anggota, calon anggota, dan anggota partisipan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu untuk membantu anda menyiapkan kebutuhan keuangan yang aman dan terencana dengan berbagai pilihan produk:
a.    Simpanan Mudharabah
Merupakan simpanan harian yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.Simpanan ini dapat mempermudah dalam mengelola keuangan usaha, keluarga, maupun pribadi.
b.    Simpanan Tilmidzun
Merupakan simpanan khusus untuk anak usia sekolah yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diutamakan untuk kebutuhan sekolah. Simpanan ini membantu untuk mendidik anak-anak menjadi mandiri dan gemar menabung.
c.    Simpanan Fitri
Merupakan simpanan untuk keperluan idul fitri yang setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan pengambilannya hanya bisa dilakukan menjelang hari raya idul fitri.Simpanan ini membantu untuk mempermudah untuk menyiapkan kebutuhan finansial di hari raya idul fitri.
d.   Simpanan Walimah
Merupakan simpanan yang digunakan untuk membantu menyiapkan dana untuk kebutuhan walimah. Penyetorannya dapat dilakukan setiap waktu dan pengambilannya dapat dilakukan pada saat menjelang pelaksanaan walimah.
e.    Simpanan Aqiqoh
Simpanan yang direncanakan untuk mempersiapkan aqiqoh buah hati yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diambil menjelang aqiqoh dilaksanakan.
2.      Simpanan Berjangka
Adalah simpanan yang dipersiapkan untuk investasi dan rencana, kebutuhan akan datang, dan hanya boleh diambil pada waktu yang telah disepakati oleh shohibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan pilihan produk:
a.    Simpanan Berjangka
Merupakan simpanan investasi daalam jangka waktu bulanan (3,6,9,12 bulanan) dengan tingkat nisbah bagi hasil hingga 70% dari laba operasional untuk anggota (setoran minimal Rp 1.000.000,00).
b.    Simpanan Beasiswa
Merupakan simpanan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak saat memasuki jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan tingkat bagi hasil yang memuaskan (setoran awal Rp 100.000,00)
c.    Simpanan Sejahtera
Merupakan simpanan untuk membantu merencanakan keuangan di masa depan dalam jangka waktu tertentu dengan sistem setoran rutin setiap bulan dan porsi bagi hasil hingga 76% dari laba operasional untuk anggota. Dengan simpanan ini dapat merencanakan kebutuhan dalam jangka waktu panjang seperti berhaji, memiliki rumah, dan sebagainya (setoran awal Rp 100.000,00).
d.   Simpanan Qurban
Merupakan simpanan terprogram diperuntukkan untuk yang ingin melakukan ibadah qurban pada saat hari raya qurban dan langsung berupa hewan qurban sesuai ketentuan syar’i dan kesehatan, dengan sistem setoran yang cukup ringan dan rutin selama 11 bulan.
e.    Simpanan Haji
Merupakan simpanan yang diperuntukkan untuk ibadah haji dengan fasilitas dana talangan agar mendapatkan porsi keberangkatan haji.
B.       LOKASI DAN KONDISI OBYEK
1.    Sejarah Singkat
Berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah Jawa Timur yang beralamat di Jalan Karah Agung Nomor 42 Surabaya.Bermula dari kegiatan remaja masjid yang bergerak di bidang ZIS (Zakat Infaq dan Shodaqoh). Tahun 1995 didirikan oleh 14 orang anggota lulusan SHORT COURSE “ Perbankan Syariah “ dengan modal awal    Rp. 2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Tepat pada tanggal 15 Juli 1995 KSM BMT Amanah Umah diresmikan dengan keadaan yang sangat sederhana karena meubelair dan peralatan kantor sifatnya  masih “ pinjam “, tenaga kerja berjumlah 4 orang menempati ruangan ukuran 3 x 3 meter persegi di daerah Damorrejo 3 Nomor 4 Surabaya.
Pada tahun 1999 merupakan tahun perkembangan yang sulit, selain karena adanya pengaruh krisis ekonomi global yang melanda Indonesia, namun alhamdulilah masih bisa bertahan.
Tahun 2000, bergabung dengan Koperasi Cahaya Amanah sebagai unit usaha simpan pinjam secara syariah dengan nama BMT Amanah Ummah. Tahun 2006 sesuai dengan ketentuan lembaga keuangan syariah dan dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah Provinsi Jawa Timur menyarankan untuk membentuk badan hukum secara terpisah.
Pada tanggal 18 Juli 2006 dihadapan notaris resmi menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah Jawa Timur, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2006 telah disyahkan oleh Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur dengan nomor Badan Hukum 518 / BH / 92 / 103 / 2006.
Tahun 2007 Koperasi Jasa Keuangan Syariah lebih dikenal dengan nama KJKS BMT Amanah Ummah dan berpindah tempat ke lokasi yang cukup representative untuk menjalin masyarakat di bidang usaha mikro. Pada tahun 2008 diamanahi untuk mengelola dana KPRS dari Kementerian Perumahan Rakyat. Tahun 2009 mendapatkan sertifikat peningkatan koperasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur sebagai koperasi berkualitas, dan pembukaan dua cabang yaitu di Sidoharjo dan Surabaya.
B.  VISI DAN MISI
Visi :   Menjadi Koperasi Syariah Terdepan dan Terdekat di Hati Masyarakat Ekonomi Kecil Mikro
Misi :Memberikan Pelayanan dan Pendampingan Kepada Masyarakat Usaha Kecil dan Mikro dan Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
C.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.  Susunan Pengurus, Pengawas dan pengelola  KJKS BMT Amanah Ummah Jawa Timur
a.  Pengurus :
*                        Ketua                            :    H. Imam Hambali
*                        Sekretaris                      :    Dra. Robiyatul Mukhsinah
*                        Bendahara                     :    H. Muhamad Shufyan Bahri
b.    Pengawas
*                      Ketua                              :    H. Hasan Sadzali
*                      Anggota                          :    Drs. H. Ali Muaffa
c.    Pengelola
*                      Direktur                           :    Puspita Ningrum Sp.
*                      Wakil Direktur                :    Tri Wahyuni, SE
*                      Keuangan                        :    Teguh Rahayu Wismiati, SE
*                      Ka.Cab. Sidoarjo            :    Alfans Arianto,SE
*                      Marketing                        :    Imam Shonhaji,SPd
*                      Adm Kolekting               :    Dwi Mukti Wulan Sari.
*                      Kasir                                :    -    Nurul Fazriyah
                                                                     -    Titik
*                      Marketing Mikro             :    K a n a p i
*                      Kolekting                        :    Moch. Mausul Subhan
*                      Administrasi/CS              :    Dian Faristania  
                                                                     Shofro’ul lailiyah
2.  Tugas Pokok & Fungsi KJKS BMT Amanah Ummah
a.  Meningkatkan Perluasan serta Pembinaan anggota
b.  Meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia dan Disiplin Karyawan
c.  Meningkatkan Pengelolaan Administrasi Organisasi.
D.      SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah sumber daya manusia di KJKS BMT Amanah Ummah adalah sebagai berikut:
1.    Jumlah pengurus         :  3 orang
2.    Dewan pengawas        :  2 orang
3.    Jumlah karyawan        :  16 orang
Hal-hal yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di KJKS BMT Amanah Ummah adalah:
1.         Melalui pembinaan rutin yang dilakukan oleh pihak manajemen setiap seminggu sekali tentang profesionalisme kinerja pengelola KJKS ;
2.         Lewat lembaga pendidkian yang diadakan oleh perguruan tinggi Unair yang sasarannya pengurus dan pengelola tentang ekonomi syariah.
E.       SARANA PRASARANA DAN FASILITAS
1.         Stavolt
2.         Komputer
3.         LAN card
4.         Printer
5.         Lemari
6.         Meja kursi
7.         Kalkulator
8.         Telepon
9.         Kipas angin
10.     Meja security
11.     Brangkas
12.     Dispenser
13.     Galon
14.     Lampu
15.     Meja kasir
16.     OHP
17.     Tank tinta
18.     VGA card
19.     Set up dan kabel
20.     UPS
21.     Server
22.     Kamera
23.     Handphone
24.     Locker karyawan
25.     Filling kabinet
26.     Cash counter
27.     Monitor
28.     Main board
29.     Rak susun
30.     Lemari display
31.     Sepeda motor
32.     Mesin laminating
33.     Pemadam kebakaran
34.     Laptop
35.     Modem
36.     1 kantor pusat, 2 kantor cabang.
F.       LAIN-LAIN (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN/PENDIRIAN)
KJKS BMT Amanah Ummah Jawa Timur memiliki badan hukum berdasarkan:
Akta notaris nomor                                 :  16
 Nama Notaris                                         :  Lucyana Suryani Wijoyo SM
Tanggal                                                   :  18 Juli 2006 
No. Badan Hukum                                 :  518/BH/92/103/2006
Tanggal                                                   :  7 Agustus 2006
BAB III
PEMBAHASAN
TEKNIK PERMODALAN KJKS BMT AMANAH UMMAH 
A.           Identifikasi Masalah
Setelah kami mengadakan wawancara dan observasi lapangan pada KJKS BMT Amanah Ummah Jalan Karah Agung Nomor 42 Surabaya Provinsi Jawa Timur, kami dapat mengindentifikasi permasalahan sebagai berikut :
4.       KJKS BMT “ Amanah Ummah ” lebih mengutamakan modal luar daripada Modal sendiri .
5.      KJKS BMT “ Amanah Ummah “ dalam perekrutan calon anggota mewajibkan adanya Modal Penyertaan untuk menjadi anggota penuh.
6.      KJKS BMT “ Amanah Ummah “ mengalami masalah likuiditas yang masih kurang baik.
B.            Analisa Masalah
Dari identifikasi masalah yang kami simpulkan, maka permasalahan yang ada sebagai berikut :
1.      KJKS BMT “ Amanah Ummah “ lebih mengutamakan modal luar daripada Modal sendiri . Dari laporan kinerja keuangan Tahun 2009, modal sendiri mencapai         Rp. 314.007.648,- sedangkan modal dari luar mencapai Rp. 341.631.586,- atau dengan prosentase modal sendiri 47,89 % dan modal dari luar 52,11 %.
2.      KJKS BMT “ Amanah Ummah “ dalam perekrutan calon anggota mewajibkan adanya Modal Penyertaan untuk menjadi anggota penuh dan itu menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pasal 18 ayat (2) : Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.
Ayat (1) :kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
3.      Melihat dari likuiditas dan solvabilitas serta rentabilitas menunjukkan perhitungan sebagai berikut:
a.      Likuiditas = 118,3%
Likuiditas tercermin kurang baik dapat dilihat dari likuiditas yang dibawah 150% yakni  baru mencapai 118,3 %.  
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 26) Current ratio kurang dari 2 : 1 dianggap kurang baik, sebab apabila aktiva lancer turun sampai lebih dari 50 %, maka jumlah aktiva lancar tidak mencukupi lagi untuk menutup utang lancarnya. Standar normal current ratio untuk analisis koperasi sebesar 175 % - 200 % (Depkop &PPKM : 2002)
b.      Solvabiltas   = 111,3%
Solvabilitas yang tercermin menunjukkan tingkat kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajibannya baik.
c.     Rentabiltas= 18,75%
Rentabilitas KJKS BMT Amanah Ummah  menunjukkan kinerja yang sehat.
C.           Pemecahan Masalah
1.      Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 tentang Modal ayat (2) menyebutkan bahwa modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Ayat (3) menyebutkan bahwa modal luar berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.
Agar modal sendiri lebih kuat daripada modal luar, KJKS BMT Amanah Ummah dalam perekrutan anggota bebas artinya tidak diseleksi, siapapun berhak untuk menjadi keanggotaan di KJKS BMT Amanah Ummah.
2.     Perlu adanya sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat yakni Provinsi Jawa Timur. Sehingga terjadi sinkronisasi tentang masalah keanggotaan koperasi terutama mengenai masalah modal penyertaan.
3.     KJKS BMT Amanah Ummah agar bisa mengatasi permasalahan likuiditas harus menyeimbangkan pertumbuhan antara pertumbuhan Modal Sendiri sebanding dengan pertumbuhan Modal Luar dan tidak lagi menggantungkan dari modal penyertaan dari calon anggota.
4.      Angsuran yang tidak lancar yang dimiliki KJKS BMT Amanah Ummah harus diadakan usaha prefentif yaitu dengan pendampingan yang lebih intensif sehingga tidak hanya mengandalkan Baitul Maal untuk menutup setiap kerugian atas pinjaman macet.
5.      KJKS BMT “Amanah Ummah” supaya lebih mengoptimalkan kepada marketing untuk mempromosikan simpanan (wadiah) diantaranya simpanan harian terdiri dari simpanan mudharabah, simpanan tilmidzun, simpanan fitri, simpanan walimah, simpanan aqiqoh. Simpanan berjangka terdiri dari simpanan berjangka, simpanan beasiswa, simpanan sejahtera, simpanan qurban, simpanan haji.
BAB IV
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Berdasarkan analisa dari hasil observasi lapangan maka dapat diambil kesimpulan  sebagai berikut :
1.      Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah kurang memiliki kemampuan kewajiban jangka pendek hal ini tercermin  dari current ratio hanya sebesar  118,3 % sedangkan standar likuiditas adalah 150 – 200 %
2.      Solvabilitas  111,3 %  standar 110 maka kesulitan dalam memenuhi pertumbuhan modal luar
3.      Rentabilitas 18,75 % standar 10 maka perlu pertumbuhan modal secara menyuluruh baik modal luar maupun modal sendiri secara seimbang (Pertumbuhan Modal Sendiri sama atau lebih besar dengan modal luar )
B.       SARAN
1.    Untuk meningkatkan likuiditas (CR) dan solvalibilitas maka koperasi, KJKS BMT Amanah Ummah perlu meningkatkan aktiva  melalui pemupukan modal sendiri dalam bentuk simpanan pokok , simpanan wajib, simpanan penyertaan, dan cadangan serta meningkatkan rentabilitas koperasi untuk pemupukan modal.
2.    Demi pertumbuhan,  perkembangan dan kelangsungan hidup KJKS BMT Amanah Ummah  maka seyogyanya ada usaha peningkatan modal penyertaan. Mengacu Permen no 33 tahun1995
3.    Untuk pemupukan modal dari dalam  maka perlu diambil  langkah-langkah efisiensi.
DAFTAR  PUSTAKA
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelajaan Negara, 1997, Yogyakarta BPFE UGM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
Keputusan Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia  No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang : Petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa   keuangan syari’ah ;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia No. 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang : Pedoman standart kerja manajemen koperasi jasa keuangan syari’ah   dan unit jasa keuangan koperasi ;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang : Pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa keuangan syari’ah dan unit jasa keuangan syari’ah koperasi ;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia Nomor No. 39/Per/M.KUKM/XII/2007 Tentang : Pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan syari’ah dan unit jasa   keuangan syari’ah koperasi ;
Rapat Anggota Tahunan Tahun  Buku 2009 Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah
Buku RAT Tahun 2009 KJKS BMT “Amanah Ummah”
Diktat dan Makalah Pelatihan Teknis Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010
Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No. 194/KEP/M.XI/1998 Tentang petunjuk pelaksana Kegiatan kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan Pinjam
Peratuaran Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksana Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar