Pengertian Dan Landasan Hukum Koperasi
Ekonomi
Koperasi
I. Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang untuk kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip pergerakan ekonomi rakyat
yang berlandakan asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki beberapa pengertian seperti yang dikemukan
para ahli sebagai berikut :
v Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan dengan selalu semangat bersama tidak memikirkan diri sendiri,
sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan merekan terhadap organisasi.
v R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang – seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk
memajukan ekonominya.
v Prof. S Soeria Atmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan di operasikan oleh mereka dsn untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
v Paul Hubbert Casselman
Koperasi adalah suatu system ekonomi
yang mengandung unsur social.
v Margret Digby
Koperasi adalah kerjasama dan siap
untuk menolong.
v Dr. GMI Adenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen- produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber –sumber yang disumbangkan oleh
anggota.
II. Pengertian Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah kemauan
orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerjasama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari usaha lain
ialah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disektorkan ke koperasi.
I. III. Landasan Hukum Koperasi
Badan
Hukum No : 108/BH/PAD/KWK.9/V/1996
Badan usaha koperasi primkopad (
primer kopersi angkatan darat ) terletak di jalan veteran No. 5 Jakarta Pusat.
Badan koperasi ini bersifat formal yang telah diakui dan telah disahkan oleh negara
karena badan koperasi ini bernaung di bawah TNI angkatan darat. Primkopad
berdiri pada 2 Juni 1983 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.
Minggu, 04 November 2012
Makalah Observasi Manajemen Tentang Koperasi Dan Laporan Kegiatannya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Penulisan Laporan
Kendala utama yang sering dihadapi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS ) adalah kemampuan dalam manajemen
permodalan. Pemanfaatan modal usaha secara tepat akan memberikan efek yang
positif bagi kelangsungan usaha. Penerapan fungsi manajemen yang baik akan
menghasilkan penggunaan modal dan membantu koperasi mencapai keuntungan. Selain
hal tersebut permasalahan yang dihadapi koperasi disebabkan karena keterbatasan
koperasi dalam mengakses ke sumber-sumber permodalan, terutama akses
kelembagaan keuangan formal seperti bank, disamping keterbatasan pengetahuan
atau kemampuan dalam mencukupi kebutuhan prosedur atau persyaratan perbankan.
Akibatnya praktek melepas uang (rentenir) sekalipun memiliki bunga tinggi akan
tetapi tetap mendapat tempat bagi koperasi karena aspek pelayanan yang mudah,
cepat, dan tepat waktu sesuai kebutuhan.
Untuk membantu permodalan koperasi
sudah banyak dikembangkan sistem keuangan, baik yang berbasis social cultural
seperti arisan, gotong royong, maupun pembentukannya diprakarsai pemerintah
seperti kredit-kredit program, serta kebijakan perbankan bukan subsidi seperti
kredit investasi kecil (KIK).Namun hingga saat ini belum memberikan hasil yang
optimal.Untuk itu ada beberapa pertimbangan yang diperlukan dalam membangun
sistem pembiayaan, yang mencakup kepentingan koperasi dan lembaga keuangan.
Mengingat faktor persyaratan dan
prosedur untuk mendapatkan pinjaman merupakan hal yang mendasar yang sangat
sulit dipenuhi oleh sebagian besar usaha kecil, maka faktor ini menjadi hal
yang sangat penting untuk dipertimbangkan terutama dalam membangun sistem
pembiayaan / permodalan untuk usaha skala mikro.Selain itu juga perlu adanya
segmentasi kebutuhan dari masing-masing-masing usaha kecil.
Pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah meluncurkan banyak program pembangunan ekonomi dan wilayah.Berbagai
program untuk meningkatkan kinerja sektor riil, usaha mikro dan kecil serta
dunia usaha pada umumnya. Program-program seperti itu selain melakukan
pembenahan kelembagaan juga memberikan dukungan modal (umumnya dana bergulir).
Program pemerintah, termasuk dana BUMN tidak harus diposisikan sebagai tujuan
dan menjadi sumber permodalan yang dapat menciptakan ketergantungan, tetapi
dukungan modal tersebut harus diposisikan sebagai stimulan.
Atas dasar hal tersebut sistem permodalan untuk koperasi
yaitu :
1. Sistem permodalan dari dalam
2. Sistem permodalan dari luar.
Dengan melihat kondisi obyektif
koperasi maupun kepentingan lembaga keuangan, dapat diidentifikasi sistem
permodalan yang cocok bagi koperasi, sistem tersebut dapat saja sebagai bangun
sistem permodalan yang baru atau inovasi atas permodalan yang ada.
B.
TUJUAN OBSERVASI LAPANGAN
Tujuan yang ingin dicapai dari
observasi lapangan adalah :
1. Untuk memperoleh data yang akurat
berkaitan dengan tehnik-tehnik permodalan koperasi khususnya kepada Koperasi
Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah.
2. Untuk menambah wawasan peserta
diklat yang selama ini belajar teori dipadukan dengan kenyataan riil di
lapangan.
3. Untuk memenuhi tugas akhir kelompok
III pada Diklat Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Tahun 2010.
C.
RUANG LINGKUP OBSERVASI LAPANGAN
Ruang lingkup observasi difokuskan
pada teknis permodalan yang dikelola oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
BMT Amanah Ummah yang beralamat di Jalan Karah Agung No. 42B Surabaya, Jawa
Timur.
D.
METODE PENGUMPULAN DATA
Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah melalui :
1. Pengambilan data primer
a. Pengamatan langsung
Metode ini dilakukan dengan cara melihat secara langsung
dilapangan terhadap obyek yang dikunjungi.
b. Wawancara
Metode ini dilakukan dengan cara bertanya secara langsung
dengan responden.
2. Pengambilan data sekunder
Pengambilan data-data pendukung diperoleh dari berbagai
pihak terkait.
3. Studi kepustakaan.
Metode ini dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan
data serta informasi dari berbagai pustaka dan laporan yang ada serta berkaitan
dengan data atau informasi yang diperlukan.
E.
TEKNIS ANALISA DATA
Tehnik analisa menggunakan analisa
laporan keuangan yang berkaitan dengan permodalan.
F.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN
Sistematika penyusunan laporan kami
susun sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan Laporan
B. Tujuan Observasi Lapangan
C. Ruang Lingkup Observasi Lapangan
D. Metode Pengumpulan Dana
E. Teknik Analisa Data
F. Sistematika Penyusunan Laporan
BAB II. GAMBARAN UMUM
A. Gambaran
Kondisi Sesuai Fokus Kajian Laporan
B.Lokasi Obyek KJKS BMT Amanah Ummah
C.Tugas Pokok dan Fungsi
D. Sumber
Daya Manusia
E.Sarana Prasarana dan Fasilitas
F.Lain-lain ( Dasar Hukum Pembentukan
/ Pendirian )
BAB III. TEKNIK PERMODALAN PADA KJKS BMT AMANAH UMMAH
A. Identifikasi Masalah
B. Analisa Masalah
C. Pemecahan Masalah
BAB IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.
GAMBARAN KONDISI PERMODALAN KJKS “BMT AMANAH UMMAH”
Dalam
permodalan KJKS BMT Amanah Ummah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan
secara nyata kondisi permodalan dari tahun 2008 ke 2009 tumbuh 21,53 % dengan
adanya penambahan anggota tetap dari berbagai anggota KJKS BMT Amanah Ummah
yang beralamat di Jalan Karah Agung No. 42 B Surabaya Jawa Timur.
Tabel 1. Data Perkembangan Modal
NO
|
KETERANGAN
|
TAHUN 2008
|
PERTUMBUHAN
|
TAHUN 2009
|
1.
2.
3.
4.
|
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Penyertaan
Cadangan
|
145.000.000,-
7.920.000,-
40.000.000,-
30.393.887,42,-
|
0,00 %
126,26 %
25,00 %
82,38 %
|
145.000.000,-
17.920.000,-
50.000.000,-
64.549.978,49,-
|
Total
|
228.313.887,42,-
|
21,53 %
|
277.469.978,49,-
|
Dalam
kaitannya dengan permodalan, KJKS BMT Amanah Ummah mempunyai sumber dana dari:
1. Simpanan Harian
Adalah simpanan yang diperuntukkan bagi anggota, calon
anggota, dan anggota partisipan yang penyetoran dan penarikannya dapat
dilakukan sewaktu-waktu untuk membantu anda menyiapkan kebutuhan keuangan yang
aman dan terencana dengan berbagai pilihan produk:
a. Simpanan Mudharabah
Merupakan simpanan harian yang penyetoran dan pengambilannya
dapat dilakukan setiap saat.Simpanan ini dapat mempermudah dalam mengelola
keuangan usaha, keluarga, maupun pribadi.
b. Simpanan Tilmidzun
Merupakan simpanan khusus untuk anak usia sekolah yang
penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diutamakan
untuk kebutuhan sekolah. Simpanan ini membantu untuk mendidik anak-anak menjadi
mandiri dan gemar menabung.
c. Simpanan Fitri
Merupakan simpanan untuk keperluan idul fitri yang
setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan pengambilannya hanya bisa
dilakukan menjelang hari raya idul fitri.Simpanan ini membantu untuk
mempermudah untuk menyiapkan kebutuhan finansial di hari raya idul fitri.
d. Simpanan Walimah
Merupakan simpanan yang digunakan untuk membantu menyiapkan
dana untuk kebutuhan walimah. Penyetorannya dapat dilakukan setiap waktu dan
pengambilannya dapat dilakukan pada saat menjelang pelaksanaan walimah.
e. Simpanan Aqiqoh
Simpanan yang direncanakan untuk mempersiapkan aqiqoh buah
hati yang penyetorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan diambil menjelang
aqiqoh dilaksanakan.
2. Simpanan Berjangka
Adalah simpanan yang dipersiapkan untuk investasi dan
rencana, kebutuhan akan datang, dan hanya boleh diambil pada waktu yang telah
disepakati oleh shohibul maal (pemilik
dana) dan mudharib (pengelola dana)
dengan pilihan produk:
a. Simpanan Berjangka
Merupakan simpanan investasi daalam jangka waktu bulanan
(3,6,9,12 bulanan) dengan tingkat nisbah bagi hasil hingga 70% dari laba
operasional untuk anggota (setoran minimal Rp 1.000.000,00).
b. Simpanan Beasiswa
Merupakan simpanan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak
saat memasuki jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan tingkat
bagi hasil yang memuaskan (setoran awal Rp 100.000,00)
c. Simpanan Sejahtera
Merupakan simpanan untuk membantu merencanakan keuangan di
masa depan dalam jangka waktu tertentu dengan sistem setoran rutin setiap bulan
dan porsi bagi hasil hingga 76% dari laba operasional untuk anggota. Dengan
simpanan ini dapat merencanakan kebutuhan dalam jangka waktu panjang seperti
berhaji, memiliki rumah, dan sebagainya (setoran awal Rp 100.000,00).
d. Simpanan Qurban
Merupakan simpanan terprogram diperuntukkan untuk yang ingin
melakukan ibadah qurban pada saat hari raya qurban dan langsung berupa hewan
qurban sesuai ketentuan syar’i dan kesehatan, dengan sistem setoran yang cukup
ringan dan rutin selama 11 bulan.
e. Simpanan Haji
Merupakan simpanan yang diperuntukkan untuk ibadah haji
dengan fasilitas dana talangan agar mendapatkan porsi keberangkatan haji.
B.
LOKASI DAN KONDISI OBYEK
1.
Sejarah Singkat
Berdirinya Koperasi Jasa Keuangan
Syariah BMT Amanah Ummah Jawa Timur yang beralamat di Jalan Karah Agung Nomor
42 Surabaya.Bermula dari kegiatan remaja masjid yang bergerak di bidang ZIS
(Zakat Infaq dan Shodaqoh). Tahun 1995 didirikan oleh 14 orang anggota lulusan
SHORT COURSE “ Perbankan Syariah “ dengan modal awal Rp. 2.850.000,- (Dua juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah). Tepat pada tanggal 15 Juli 1995 KSM BMT Amanah Umah
diresmikan dengan keadaan yang sangat sederhana karena meubelair dan peralatan
kantor sifatnya masih “ pinjam “, tenaga
kerja berjumlah 4 orang menempati ruangan ukuran 3 x 3 meter persegi di daerah
Damorrejo 3 Nomor 4 Surabaya.
Pada tahun 1999 merupakan tahun
perkembangan yang sulit, selain karena adanya pengaruh krisis ekonomi global
yang melanda Indonesia, namun alhamdulilah masih bisa bertahan.
Tahun 2000, bergabung dengan
Koperasi Cahaya Amanah sebagai unit usaha simpan pinjam secara syariah dengan
nama BMT Amanah Ummah. Tahun 2006 sesuai dengan ketentuan lembaga keuangan
syariah dan dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah Provinsi Jawa Timur
menyarankan untuk membentuk badan hukum secara terpisah.
Pada tanggal 18 Juli 2006 dihadapan
notaris resmi menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah Jawa
Timur, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2006 telah disyahkan oleh Dinas Koperasi
dan Pengusaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur dengan nomor Badan Hukum 518 /
BH / 92 / 103 / 2006.
Tahun 2007 Koperasi Jasa Keuangan
Syariah lebih dikenal dengan nama KJKS BMT Amanah Ummah dan berpindah tempat ke
lokasi yang cukup representative untuk menjalin masyarakat di bidang usaha
mikro. Pada tahun 2008 diamanahi untuk mengelola dana KPRS dari Kementerian
Perumahan Rakyat. Tahun 2009 mendapatkan sertifikat peningkatan koperasi
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Timur sebagai koperasi berkualitas, dan pembukaan dua cabang
yaitu di Sidoharjo dan Surabaya.
B. VISI DAN MISI
Visi : Menjadi Koperasi Syariah Terdepan dan
Terdekat di Hati Masyarakat Ekonomi Kecil Mikro
Misi :Memberikan
Pelayanan dan Pendampingan Kepada Masyarakat Usaha Kecil dan Mikro dan Untuk
Meningkatkan Kualitas Hidup
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Susunan Pengurus, Pengawas dan pengelola KJKS BMT Amanah Ummah Jawa Timur
a. Pengurus :
* Ketua
: H. Imam Hambali
* Sekretaris : Dra. Robiyatul Mukhsinah
* Bendahara : H. Muhamad Shufyan Bahri
b. Pengawas
* Ketua : H. Hasan Sadzali
* Anggota : Drs. H. Ali Muaffa
c. Pengelola
* Direktur
: Puspita Ningrum Sp.
* Wakil
Direktur : Tri Wahyuni, SE
* Keuangan : Teguh Rahayu Wismiati, SE
* Ka.Cab.
Sidoarjo : Alfans Arianto,SE
* Marketing : Imam Shonhaji,SPd
* Adm
Kolekting : Dwi Mukti Wulan Sari.
* Kasir : - Nurul
Fazriyah
- Titik
* Marketing
Mikro : K a n a p i
* Kolekting : Moch. Mausul Subhan
* Administrasi/CS : Dian
Faristania
Shofro’ul
lailiyah
2. Tugas
Pokok & Fungsi KJKS BMT Amanah Ummah
a. Meningkatkan
Perluasan serta Pembinaan anggota
b. Meningkatkan Mutu
Sumber Daya Manusia dan Disiplin Karyawan
c. Meningkatkan
Pengelolaan Administrasi Organisasi.
D.
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah sumber daya manusia di KJKS BMT Amanah Ummah adalah
sebagai berikut:
1.
Jumlah pengurus :
3 orang
2.
Dewan pengawas :
2 orang
3.
Jumlah karyawan :
16 orang
Hal-hal yang telah dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di KJKS BMT Amanah Ummah
adalah:
1. Melalui pembinaan rutin yang
dilakukan oleh pihak manajemen setiap seminggu sekali tentang profesionalisme
kinerja pengelola KJKS ;
2. Lewat lembaga pendidkian yang
diadakan oleh perguruan tinggi Unair yang sasarannya pengurus dan pengelola
tentang ekonomi syariah.
E.
SARANA PRASARANA DAN FASILITAS
1.
Stavolt
2.
Komputer
3.
LAN card
4.
Printer
5.
Lemari
6.
Meja kursi
7.
Kalkulator
8.
Telepon
9.
Kipas angin
10.
Meja security
11.
Brangkas
12.
Dispenser
13.
Galon
14.
Lampu
15.
Meja kasir
16.
OHP
17.
Tank tinta
18.
VGA card
19.
Set up dan kabel
20.
UPS
21.
Server
22.
Kamera
23.
Handphone
24.
Locker karyawan
25.
Filling kabinet
26.
Cash counter
27.
Monitor
28.
Main board
29.
Rak susun
30.
Lemari display
31.
Sepeda motor
32.
Mesin laminating
33.
Pemadam kebakaran
34.
Laptop
35.
Modem
36.
1 kantor pusat, 2 kantor cabang.
F.
LAIN-LAIN (DASAR HUKUM
PEMBENTUKAN/PENDIRIAN)
KJKS BMT Amanah Ummah Jawa Timur memiliki badan hukum
berdasarkan:
Akta notaris nomor : 16
Nama Notaris : Lucyana Suryani Wijoyo SM
Tanggal : 18 Juli 2006
No. Badan Hukum : 518/BH/92/103/2006
Tanggal : 7 Agustus 2006
BAB III
PEMBAHASAN
TEKNIK PERMODALAN KJKS BMT AMANAH
UMMAH
A.
Identifikasi Masalah
Setelah kami mengadakan wawancara
dan observasi lapangan pada KJKS BMT Amanah Ummah Jalan Karah Agung Nomor 42
Surabaya Provinsi Jawa Timur, kami dapat mengindentifikasi permasalahan sebagai
berikut :
4. KJKS BMT “ Amanah Ummah ” lebih mengutamakan modal
luar daripada Modal sendiri .
5. KJKS BMT “ Amanah Ummah “ dalam
perekrutan calon anggota mewajibkan adanya Modal Penyertaan untuk menjadi
anggota penuh.
6. KJKS BMT “ Amanah Ummah “ mengalami
masalah likuiditas yang masih kurang baik.
B.
Analisa Masalah
Dari identifikasi masalah yang kami
simpulkan, maka permasalahan yang ada sebagai berikut :
1. KJKS BMT “ Amanah Ummah “ lebih
mengutamakan modal luar daripada Modal sendiri . Dari laporan kinerja keuangan
Tahun 2009, modal sendiri mencapai
Rp. 314.007.648,- sedangkan modal dari luar mencapai Rp. 341.631.586,-
atau dengan prosentase modal sendiri 47,89 % dan modal dari luar 52,11 %.
2. KJKS BMT “ Amanah Ummah “ dalam
perekrutan calon anggota mewajibkan adanya Modal Penyertaan untuk menjadi
anggota penuh dan itu menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pasal 18 ayat
(2) : Calon anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi
simpanan pokok harus menjadi anggota.
Ayat (1) :kegiatan
usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi
yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
3. Melihat dari likuiditas dan
solvabilitas serta rentabilitas menunjukkan perhitungan sebagai berikut:
a. Likuiditas = 118,3%
Likuiditas tercermin kurang baik dapat dilihat dari
likuiditas yang dibawah 150% yakni baru
mencapai 118,3 %.
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 26) Current ratio kurang
dari 2 : 1 dianggap kurang baik, sebab apabila aktiva lancer turun sampai lebih
dari 50 %, maka jumlah aktiva lancar tidak mencukupi lagi untuk menutup utang
lancarnya. Standar normal current ratio untuk analisis koperasi sebesar 175 % -
200 % (Depkop &PPKM : 2002)
b. Solvabiltas = 111,3%
Solvabilitas yang tercermin menunjukkan tingkat kemampuan
untuk memenuhi seluruh kewajibannya baik.
c. Rentabiltas= 18,75%
Rentabilitas KJKS BMT Amanah Ummah menunjukkan kinerja yang sehat.
C.
Pemecahan Masalah
1. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 41 tentang Modal ayat (2) menyebutkan bahwa
modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, hibah. Ayat (3) menyebutkan bahwa modal luar berasal dari pinjaman
dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.
Agar modal sendiri lebih kuat daripada modal luar, KJKS BMT
Amanah Ummah dalam perekrutan anggota bebas artinya tidak diseleksi, siapapun
berhak untuk menjadi keanggotaan di KJKS BMT Amanah Ummah.
2. Perlu adanya sosialisasi dan pembinaan dari Dinas Koperasi
dan UMKM setempat yakni Provinsi Jawa Timur. Sehingga terjadi sinkronisasi
tentang masalah keanggotaan koperasi terutama mengenai masalah modal
penyertaan.
3. KJKS BMT Amanah Ummah agar bisa mengatasi permasalahan
likuiditas harus menyeimbangkan pertumbuhan antara pertumbuhan Modal Sendiri
sebanding dengan pertumbuhan Modal Luar dan tidak lagi menggantungkan dari
modal penyertaan dari calon anggota.
4. Angsuran yang tidak lancar yang
dimiliki KJKS BMT Amanah Ummah harus diadakan usaha prefentif yaitu dengan
pendampingan yang lebih intensif sehingga tidak hanya mengandalkan Baitul Maal
untuk menutup setiap kerugian atas pinjaman macet.
5. KJKS BMT “Amanah Ummah” supaya lebih
mengoptimalkan kepada marketing untuk mempromosikan simpanan (wadiah)
diantaranya simpanan harian terdiri dari simpanan mudharabah, simpanan
tilmidzun, simpanan fitri, simpanan walimah, simpanan aqiqoh. Simpanan
berjangka terdiri dari simpanan berjangka, simpanan beasiswa, simpanan
sejahtera, simpanan qurban, simpanan haji.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan analisa dari hasil observasi lapangan maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT
Amanah Ummah kurang memiliki kemampuan kewajiban jangka pendek hal ini
tercermin dari current ratio hanya
sebesar 118,3 % sedangkan standar
likuiditas adalah 150 – 200 %
2. Solvabilitas 111,3 %
standar 110 maka kesulitan dalam memenuhi pertumbuhan modal luar
3. Rentabilitas 18,75 % standar 10 maka
perlu pertumbuhan modal secara menyuluruh baik modal luar maupun modal sendiri
secara seimbang (Pertumbuhan Modal Sendiri sama atau lebih besar dengan modal
luar )
B.
SARAN
1. Untuk meningkatkan likuiditas (CR) dan solvalibilitas maka
koperasi, KJKS BMT Amanah Ummah perlu meningkatkan aktiva melalui pemupukan modal sendiri dalam bentuk
simpanan pokok , simpanan wajib, simpanan penyertaan, dan cadangan serta
meningkatkan rentabilitas koperasi untuk pemupukan modal.
2. Demi pertumbuhan,
perkembangan dan kelangsungan hidup KJKS BMT Amanah Ummah maka seyogyanya ada usaha peningkatan modal
penyertaan. Mengacu Permen no 33 tahun1995
3. Untuk pemupukan modal dari dalam maka perlu diambil langkah-langkah efisiensi.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelajaan Negara, 1997, Yogyakarta BPFE
UGM
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro
dan Menengah Republik Indonesia No.
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang : Petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
jasa keuangan syari’ah ;
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia No.
35.2/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang : Pedoman standart kerja manajemen koperasi jasa
keuangan syari’ah dan unit jasa
keuangan koperasi ;
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia Nomor
35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang : Pedoman penilaian kesehatan koperasi jasa
keuangan syari’ah dan unit jasa keuangan syari’ah koperasi ;
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Republik Indonesia Nomor
No. 39/Per/M.KUKM/XII/2007 Tentang : Pedoman pengawasan koperasi jasa keuangan
syari’ah dan unit jasa keuangan
syari’ah koperasi ;
Rapat
Anggota Tahunan Tahun Buku 2009 Koperasi
Jasa Keuangan Syariah BMT Amanah Ummah
Buku
RAT Tahun 2009 KJKS BMT “Amanah Ummah”
Diktat
dan Makalah Pelatihan Teknis Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010
Keputusan
Menteri Koperasi dan PKM No. 194/KEP/M.XI/1998 Tentang petunjuk pelaksana Kegiatan
kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan Pinjam
Peratuaran
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksana Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar